Pasang iklan Anda di sini!

Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Jual Beli Buku, Seragam, dan LKS di Sekolah

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari pungutan liar. Salah satunya dengan melarang seluruh bentuk praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, maupun pungutan biaya daftar ulang di sekolah.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dari jenjang PAUD hingga SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kebijakan yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. “Ini bukan hal baru, tapi kami ingin kembali mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan praktik jual beli buku, LKS, atau perlengkapan sekolah lainnya yang memberatkan orang tua siswa,” jelas Thauhid dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Baca juga  Taman Tanjong dan Sekitarnya Jadi Magnet Baru Wisata Kota Raja

Menurut Thauhid, setiap lembaga pendidikan negeri di Kukar wajib menyelenggarakan pendidikan yang bebas biaya pendaftaran ulang. Ia menyatakan bahwa semua bentuk pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi akan ditindak tegas.

“Sekolah negeri tidak dibenarkan memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang dari siswa atau orang tua. Semuanya harus gratis. Untuk sekolah swasta, memang memiliki fleksibilitas, tetapi tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan prinsip transparansi,” tegasnya.

Baca juga  Debat Publik Pilkada Kukar Sukses Digelar, KPU Fokus Persiapan PSU 19 April 2025

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Disdikbud Kukar tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut. Proses sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berat.

“Apabila terbukti melanggar, kami tidak ragu untuk mengambil tindakan. Jika kasusnya serius, kepala sekolah bisa saja diberhentikan dari jabatannya,” ujar Thauhid.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, masyarakat juga diberikan akses untuk menyampaikan aduan terkait pelanggaran di dunia pendidikan. Disdikbud Kukar menyediakan saluran pengaduan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811 584 1117.

Baca juga  Pemkab Kukar Dorong Sinergi Pelaku Ekraf Lewat Forum Koordinasi di Yogyakarta

Thauhid menekankan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti, asalkan disertai dengan bukti pendukung yang valid. “Kami terbuka terhadap masukan dan laporan masyarakat. Tapi tentu harus disertai bukti agar dapat diproses sesuai mekanisme,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa, serta menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil, terbuka, dan bebas dari praktik komersialisasi. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer