Pasang iklan Anda di sini!

FKPMB Desak KSOP Samarinda Hentikan Tugboat Melintasi Sungai Muara Berau, Sebut Ancam Keselamatan Nelayan

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KSOP segera melarang kapal-kapal tugboat melintasi Sungai Muara Berau di Desa Muara Badak Ulu karena sungai tersebut dinilai belum ditetapkan secara resmi sebagai alur pelayaran.

Koordinator lapangan aksi, Rahman, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat nelayan dan hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurutnya, hingga kini kapal-kapal tugboat masih beroperasi melintasi Sungai Muara Berau sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.

Baca juga  Lapas Tenggarong Gelar Razia Gabungan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

“Kami meminta KSOP Kelas I Samarinda segera melarang kapal tugboat melintasi Sungai Muara Berau karena hingga saat ini belum ditetapkan sebagai alur pelayaran resmi. Kami meminta seluruh kapal menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan,” tegas Rahman.

Menurut Rahman, aktivitas kapal tugboat di kawasan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pelayaran, tetapi juga mengganggu aktivitas melaut masyarakat pesisir. Ia menilai keberadaan kapal-kapal berukuran besar meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan nelayan saat mencari ikan.

Baca juga  Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Muara Wis, Sempat Ancam Pemilik Warung

Dalam aksi tersebut, FKPMB menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta KSOP Kelas I Samarinda melarang seluruh kapal tugboat melintasi Sungai Muara Berau yang berada di Desa Muara Badak Ulu karena belum berstatus sebagai alur pelayaran resmi, serta meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap aktivitas nelayan yang terdampak lalu lintas kapal.

Rahman menegaskan aksi unjuk rasa berlangsung secara damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan aturan pelayaran, melindungi hak dan keselamatan nelayan, serta menjaga Sungai Muara Berau sebagai ruang hidup masyarakat pesisir.

Baca juga  Lapas Bontang Kelebihan Penghuni, 50 Napi Dipindahkan Demi Kurangi Kepadatan

FKPMB berharap KSOP Kelas I Samarinda segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Mereka menilai kepastian hukum terkait penggunaan alur pelayaran diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjamin keselamatan seluruh pengguna jalur perairan di kawasan Muara Berau.

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer