Pasang iklan Anda di sini!

Ketua HMI Badko Kaltimtara Ajak Semua Pihak Redam Ketegangan Tapal Batas Sidrap

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Badko Kaltimtara), Ashan Putra Pradana, menyerukan semua pihak agar menahan diri terkait polemik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama menyangkut status Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.

Ashan menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya tensi politik dalam perdebatan tersebut, khususnya akibat saling sindir di ruang publik yang melibatkan pejabat kedua daerah. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan disikapi secara dewasa melalui proses mediasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca juga  Legislator Kaltim Soroti Beban Daerah dalam Pemeliharaan Jalan Nasional

“Sudah jelas Mahkamah Konstitusi memutuskan agar masalah ini dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur. Maka sebaiknya kita semua bersabar dan memberi ruang bagi proses itu berjalan. Jangan sampai opini-opini liar menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Bontang dan Kutim. Menurutnya, kedua daerah semestinya fokus membangun sinergi untuk kepentingan masyarakat, bukan saling menyudutkan dalam isu sensitif seperti tapal batas.

Ketegangan memuncak setelah Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengkritik langkah Pemkab Kutim yang dianggap terburu-buru dalam memproses pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif. Agus bahkan menyinggung kapasitas pemahaman hukum pemerintahan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Baca juga  Pemprov Kaltim dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tolak Jalan Umum untuk Hauling Tambang

“Ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah. Jangan bikin langkah baru dulu. Baru sekarang mau dibangun? Belajar lagi aturan,” ucap Agus dalam pernyataan yang menuai reaksi luas.

Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa Kampung Sidrap secara administratif adalah bagian dari wilayah Kutim. Ia menyebut bahwa dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.

Baca juga  Alumni Unhas Dukung Bupati Kukar Aulia Bangun Daerah Berbasis Potensi Lokal

“Tidak ada sengketa wilayah di sini. Justru Pemkot Bontang yang mencoba mengklaim wilayah Kutim,” tegas Ardiansyah saat ditemui di Gedung DPRD Kutim.

Menurutnya, proses pemekaran yang dilakukan telah memenuhi seluruh prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Ia pun berharap tidak ada pihak yang mempolitisasi situasi demi kepentingan sempit.

Ashan menambahkan, peran Gubernur sebagai mediator harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Ia berharap solusi yang dihasilkan dari proses ini bisa menyatukan, bukan memecah belah, demi menjaga stabilitas dan harmoni di Kalimantan Timur. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer