SATUKABARBERITA.COM – Harapan ribuan guru honorer di Kutai Kartanegara untuk segera menerima insentif mulai menemui perkembangan positif. Draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan insentif guru non-ASN saat ini disebut telah memasuki tahap pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar.
Ketua Forum Guru Sekolah Swasta Kukar, Bahrul, berharap proses finalisasi regulasi tersebut dapat segera rampung agar pembayaran insentif tidak kembali mengalami penundaan.
“Kami berharap Bagian Hukum bisa mempercepat prosesnya karena sebelumnya pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menargetkan realisasi pencairan pada Mei ini,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kukar, Nasruddin Zainuddin. Ia menyebut perkembangan tersebut telah disampaikan kepada kepala sekolah, madrasah, dan guru non-ASN swasta di Kukar.
“Peraturan bupati sekarang sudah berada di Bagian Hukum. Mudah-mudahan segera ditetapkan sehingga insentif guru non-ASN bisa segera dicairkan,” katanya.
Sebelumnya, sekitar 3.000 guru honorer di Kukar dilaporkan belum menerima insentif sejak Januari 2026. Para penerima terdiri dari tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri maupun swasta dengan besaran insentif berkisar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Keterlambatan pembayaran disebut dipengaruhi proses penyesuaian regulasi, transfer anggaran dari pemerintah pusat, serta pembaruan data penerima bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah, mengatakan pemerintah daerah memilih berhati-hati dalam proses penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami merapikan dulu dari sisi regulasi sebagai dasar pembayaran. Ini penting supaya tidak menimbulkan masalah hukum ke depan,” jelasnya.
Pemerintah daerah memastikan proses penyelesaian regulasi terus berjalan agar hak para guru non-ASN dapat segera direalisasikan. (*)








