SATUKABARBERITA.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan. Kali ini, dengan mendukung penuh program nasional Sekolah Rakyat yang diinisiasi pemerintah pusat.
Tak main-main, Pemkab Kukar menyiapkan total lahan seluas 25 hektare yang akan digunakan untuk mendirikan fasilitas pendidikan gratis dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Lokasinya tersebar di dua kecamatan, yakni Tenggarong dan Muara Badak.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Seluruh biaya pendidikan di Sekolah Rakyat ini akan ditanggung oleh pemerintah, khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga Kukar, tanpa terkecuali, bisa menikmati pendidikan yang layak. Karena itu, kami siapkan lahan dan fasilitasnya,” ujar Sunggono.
Adapun lokasi pertama berada di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong. Di atas lahan seluas 10,65 hektare tersebut, akan dibangun SD, SMP, dan SMA masing-masing dengan tiga rombongan belajar (rombel). Lokasi kedua terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dengan luas lahan 14,27 hektare. Di sana, akan berdiri SMP dan SMA.
Sunggono juga mengklarifikasi kabar yang sempat beredar bahwa lokasi sekolah berada di Kecamatan Loa Kulu. Ia menegaskan bahwa dua lokasi yang disiapkan secara administratif masuk wilayah Tenggarong dan Muara Badak.
Ia menyebut, seluruh proses verifikasi lahan telah dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak. “Verifikasi dilakukan bersama fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan instansi terkait lainnya. Semuanya sudah dituangkan dalam berita acara resmi,” jelasnya.
Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama yang berasal dari eks HGU. Sementara lahan di Tanjung Limau merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Nantinya, seluruh aset yang telah dibangun akan diserahkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam bentuk hibah. Penyerahan tersebut memiliki batas waktu maksimal tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai ditandatangani (*)








