Pasang iklan Anda di sini!

Netralitas ASN Bukan Formalitas, Kehadiran Kabid di Rakerda Partai Harus Diusut

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Penegasan tentang pentingnya netralitas Pparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuak setelah munculnya pemberitaan mengenai seorang Kepala Bidang (Kabid) yang tampak hadir dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Gerindra.

Kehadiran pejabat ASN dalam agenda partai, yang juga dihadiri Bupati, telah melampaui batas, bahkan dianggap sebagai bentuk dukungan politik yang tidak semestinya dilakukan oleh abdi negara.

Alumni Fakultas Hukum dan Pemerhati Hukum Tata Negara, Hadi Nulhakim menyatakan keprihatinannya atas pemberitaan yang dianggap menormalisasi keterlibatan tersebut.

Ia menilai, apa yang terlihat dalam pemberitaan bukan sekadar hadir dalam kegiatan, melainkan indikasi keberpihakan politik yang secara tegas dilarang oleh regulasi netralitas ASN.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang menampilkan keterlibatan seorang ASN berjabatan Kabid dalam kegiatan rakerda Partai Gerindra yang secara jelas menunjukkan dukungan politik kepada Bupati yang juga hadir dalam agenda partai tersebut,” ujar Hadi, Kamis (27/11/2025).

Baca juga  Samboja Kian Mantap Jadi Sentra Perikanan dan Ekowisata Pesisir Kukar

Menurut Hadi, posisi ASN sebagai abdi negara menuntut mereka untuk menjaga jarak dari setiap aktivitas politik praktis, seperti yang telah diatur dalam kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Netralitas ASN, sambung dia, bukan hanya himbauan, tetapi amanat hukum yang wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, ia mengecam keras sikap permisif sebagian pemberitaan yang seolah-olah menganggap keterlibatan tersebut merupakan hal lumrah.

“Faktanya, seorang abdi negara hadir dan menunjukkan kedekatan dalam agenda politik yang diikuti juga oleh Bupati. Ini persoalan serius, bukan tontonan seremonial semata,” tegasnya.

Baca juga  Pemprov Kaltim dan Otorita IKN Finalisasi Persiapan Upacara HUT ke-79 RI

Hadi menilai regulasi terkait netralitas ASN bersifat jelas dan tidak multi tafsir. Karena itu, tindakan pejabat ASN yang hadir dalam agenda partai, meski tanpa atribut, tetap dapat dikategorikan sebagai keberpihakan politik yang dilarang.

Ia menegaskan bahwa tindakan demikian mencederai integritas pemerintahan dan merusak prinsip pelayanan publik yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan partai.

Lebih berbahaya lagi, menurutnya, ketika media dan publik bersikap abai atau bahkan menormalisasi kejadian semacam itu.

Sikap permisif itu, kata Hadi, justru akan menciptakan pembenaran sosial yang keliru, seakan-akan aturan netralitas ASN hanyalah formalitas yang bisa dinegosiasikan sesuai keadaan.

“Padahal, netralitas ASN bukan tafsir bebas, melainkan kewajiban mutlak demi pelayanan publik yang adil dan tidak berpihak,” tegas Hadi.

Baca juga  PSU Khusus Digelar Ulang di Desa Bukit Raya, KPU Kukar Tegaskan Karena Kesalahan Teknis

Ia mendesak media dan publik untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun hukum dalam kasus tersebut.

Ruang politik, jelasnya, bukan tempat bagi pejabat ASN dalam bentuk apa pun. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, Indonesia sedang membangun preseden buruk bahwa aparatur negara boleh mengiringi kekuasaan partai selama tidak memakai atribut.

“Esensinya tetap sama: tidak netral, tidak pantas, dan tidak sejalan dengan etika negara,” ujarnya.

Hadi menegaskan bahwa netralitas ASN harus dijaga dan dikawal oleh seluruh pihak, termasuk media.

Negara, katanya, bukan panggung Rakerda partai, dan birokrasi tidak boleh menjadi aksesoris legitimasi politik manapun. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer