Pasang iklan Anda di sini!

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Tak Hanya Terjadi di 2024

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tidak hanya terjadi di tahun 2024, tetapi juga diduga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Ia menegaskan bahwa KPK masih menangani kasus tersebut secara aktif. Proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan dan menunggu perkembangan lanjutan.

Baca juga  Polres Kukar Bongkar Sindikat Curanmor, Delapan Pelaku Dibekuk dalam Operasi Jaran Mahakam 2025

Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menyatakan bahwa seluruh pihak yang relevan dapat dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan. “Masih dalam rangkaian pengusutan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak pada Kamis, 20 Juni 2025. Namun, status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan.

Baca juga  Buron Tiga Tahun, Eks Kades Bila Talang Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Langkah pengusutan ini pertama kali diungkap publik pada 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam penambahan kuota haji khusus 2024.

KPK menilai penanganan kasus ini penting untuk menjamin integritas dan keadilan dalam layanan ibadah haji, khususnya oleh Kementerian Agama sebagai instansi penyelenggara.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga tengah menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu fokus utama adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi setara antara haji reguler dan haji khusus (50:50).

Baca juga  Eks Pegawai Bakar Toko Majikannya Sendiri Setelah Beraksi Maling

Pembagian ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik karena tidak dijelaskan secara transparan proses dan pertimbangannya, terutama menyangkut keadilan bagi calon jemaah yang telah lama menunggu antrean haji reguler. (*)

Sumber: Antara news

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer