SATUKABARBERITA.COM – Pernyataan Ketua DPRD Kalimantan Timur yang menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam melakukan pinjaman daerah menuai kritik.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, Hadi Nulhakim, menilai sikap tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan dalam kerangka otonomi daerah.
Kebijakan Pemkab Kukar, kata dia, dalam meminjam dana melalui Bank BPD untuk menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor merupakan bagian dari urusan internal daerah.
“Dalam sistem pemerintahan daerah, kebijakan fiskal semacam ini berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, dengan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD kabupaten,” kata Hadi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Ketua DPRD provinsi pada dasarnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat terhadap isu yang berkembang, terlebih jika terdapat keterkaitan dengan kepentingan daerah yang lebih luas, termasuk dalam konteks hubungan dengan Bankaltimtara sebagai BUMD.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut tidak bersifat tanpa batas. Pernyataan yang disampaikan harus tetap berada dalam koridor kewenangan yang jelas dan tidak masuk ke wilayah yang menjadi domain pemerintah kabupaten.
“Apa yang disampaikan tidak bisa serta-merta dibenarkan jika sudah mengarah pada penilaian yang bernuansa tekanan atau upaya mempengaruhi kebijakan daerah lain. Di titik itu, pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi,” ujarnya.
Hadi menegaskan bahwa dalam kerangka otonomi daerah, setiap level pemerintahan memiliki batas kewenangan yang harus dihormati. Kabupaten memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam mengambil keputusan keuangan, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Otonomi daerah, sambung dia, bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus dijaga dalam praktik pemerintahan. Ketika batas kewenangan tidak dihormati, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan yang sehat, melainkan potensi tumpang tindih kekuasaan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan.
“Kritik tetap sah dalam ruang demokrasi, tetapi harus disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan kesan saling mencampuri antar level pemerintahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hadi juga menyoroti pentingnya menjaga prioritas di tingkat provinsi. Di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, mulai dari ketimpangan infrastruktur hingga kesejahteraan, keterlibatan dalam polemik kebijakan kabupaten dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.
Situasi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan pertanyaan di ruang publik mengenai motif di balik pernyataan tersebut. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar setiap sikap yang disampaikan tetap berada dalam kerangka kepentingan publik dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka publik tidak akan melihatnya sebagai bentuk kepemimpinan, melainkan sebagai kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. (*)







