SATUKABARBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, mulai menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Dakwaan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Target kami, pada 8 April 2025, kasus dugaan korupsi SIHT dengan empat tersangka tersebut dapat dilimpahkan ke Tipikor Semarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W. Putro, di Kudus, Jumat.
Henriyadi menjelaskan bahwa konstruksi surat dakwaan untuk keempat tersangka pada dasarnya sama, namun peran masing-masing tersangka berbeda. Pasal yang disangkakan juga serupa, tetapi ada beberapa tersangka yang turut dijerat dengan ketentuan penyertaan (juncto).
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, setelah menetapkan dua tersangka tambahan pada 4 Maret 2025, Kejari Kudus kembali memeriksa sejumlah saksi. Dua tersangka baru tersebut adalah RKHA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus, serta SK, seorang kontraktor proyek.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan pada 19 Desember 2024, yakni HY, konsultan perencana, dan AAP, pelaksana kegiatan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan SIHT pada 2023. Dalam paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) dengan volume 43.223 meter persegi di lingkungan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kudus, ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pekerjaan tersebut dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog), dengan pemenang kontrak CV Karya Nadika yang menyepakati proyek senilai Rp9,16 miliar atau harga satuan Rp212.000 per meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, CV Karya Nadika memborongkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, yaitu SK, dengan nilai proyek Rp4,04 miliar atau harga satuan Rp93.500. Selanjutnya, SK kembali menyerahkan pekerjaan kepada AK dengan nilai proyek Rp3,11 miliar dan harga satuan tanah uruk Rp72.000.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,25 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif (subsider), mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA








