Pasang iklan Anda di sini!

Buron Tiga Tahun, Eks Kades Bila Talang Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), inisial LH, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar pada Senin (23/6/2025).

Penangkapan dilakukan setelah LH terdeteksi berada di wilayah Tenggarong. Ia diketahui sedang mengunjungi keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, usai menghadiri kegiatan budaya Bejaguran di Kota Raja.

Baca juga  Kejari Kudus Siapkan Dakwaan untuk Empat Tersangka Korupsi SIHT

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantra, menjelaskan bahwa LH terjerat kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar.

“Perbuatan tindak pidana korupsi ini terjadi saat LH masih menjabat sebagai kepala desa, sekitar tahun 2014 hingga 2019. Proses penyidikan sudah dimulai sejak 2019,” ungkap Wasita.

Baca juga  Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Polda

Selama menjadi buronan, LH disebut bekerja sebagai operator alat berat di sebuah perusahaan dan berhasil menghindari jeratan hukum selama bertahun-tahun. Hingga akhirnya tim Kejari Kukar, yang telah mengantongi cukup bukti, berkoordinasi dengan Polres Kukar untuk melacak keberadaannya.

“Begitu kami tahu dia ada di Tenggarong, langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” kata Wasita.

Kini LH telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 2 mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, sementara Pasal 3 mengatur ancaman penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga  KPK kembali panggil adik Febri Diansyah terkait kasus SYL

“Barang bukti sudah lengkap, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Wasita. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer