SATUKABARBERITA.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin langsung Rapat Paripurna ke-28 yang digelar dalam rangka pelantikan Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (28/7/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar.
Pelantikan tersebut dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menjadi dasar hukum proses PAW tersebut. Rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, serta jajaran Forkopimda dan perwakilan fraksi di DPRD Kukar.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani menekankan bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota dewan yang baru bukan hanya sebuah formalitas administratif. Menurut dia, itu adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap konstitusi, negara, dan rakyat Kukar.
“Sumpah ini bukan hanya didengar oleh kita semua yang hadir di ruang paripurna, tapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ini bentuk komitmen untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945, serta berjuang demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kehadiran anggota baru mampu memperkuat kolaborasi antarfraksi dan memberi energi segar dalam mewujudkan program-program strategis yang berpihak pada rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kukar tetap konsisten menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni pembentukan regulasi, pengawasan pelaksanaan program, serta pengelolaan anggaran daerah.
“PAW ini adalah bukti bahwa mekanisme demokrasi di Kukar berjalan sesuai aturan. Kita harus tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Yani menutup sambutannya dengan ucapan selamat kepada anggota dewan yang baru dilantik, serta dorongan agar segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja yang maksimal dalam menjalankan amanah rakyat.
“Selamat datang di lembaga legislatif ini. Mari kita bekerja bersama untuk membawa Kutai Kartanegara menuju masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)








