Pasang iklan Anda di sini!

Paslon 01 Menang Telak di PSU Pilkada Kukar, KPU dan Bawaslu Sepakati Hasil Rekapitulasi

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Proses rekapitulasi yang memakan waktu sekitar 10 jam ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (24/4/2025).

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh keempat komisioner lainnya. Mereka secara bersama-sama menyetujui hasil rekapitulasi suara dari 20 kecamatan di Kukar, yang telah dihimpun oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diawasi oleh Bawaslu.

Baca juga  Gubernur Kaltim Pastikan Mahulu Siap Gelar PSU Pilkada 2025

Berdasarkan hasil akhir, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul jauh dengan perolehan 209.905 suara sah. Sementara itu, paslon 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, hanya meraih 51.536 suara sah. Di posisi kedua, paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mengantongi 105.073 suara sah.

Baca juga  Musda ke-V BM PAN Kukar 2026: Konsolidasi Menuju Perubahan

Jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 7.857 suara, sehingga total keseluruhan suara yang masuk, baik sah maupun tidak sah, sebanyak 374.371 suara. Dari angka tersebut, total suara sah mencapai 366.514 suara.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan rekapitulasi berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Komunikasi dan telah disepakati bersama oleh seluruh pihak,” kata Rudi Gunawan kepada awak media usai pleno.

Baca juga  Ahmad Yani Usulkan Dana Abadi untuk Atasi Banjir dan Bencana di Kukar

Ia menambahkan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh para saksi dari masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, proses akan berlanjut ke tahapan masa sanggah selama tiga hari kerja, terhitung mulai hari ini.

“Kami akan menunggu apakah ada sanggahan. Jika tidak, maka KPU Kukar akan menindaklanjuti arahan dari KPU RI untuk penetapan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” pungkas Rudi.

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer