Pasang iklan Anda di sini!

11 Rumah Rusak Akibat Pergeseran Tanah di Batuah, Warga Cemas dan Mengungsi

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Bencana pergeseran tanah terjadi di Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Sebanyak 11 rumah warga dan satu rumah ibadah mengalami kerusakan serius. Warga pun diliputi rasa cemas, apalagi puncak pergeseran terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025.

Beberapa dinding dan lantai rumah retak parah. Tak sedikit warga yang akhirnya memilih mengungsi ke rumah kerabat atau mendirikan tenda darurat di halaman rumah, untuk mengantisipasi kemungkinan longsor susulan.

Baca juga  BKPSDM Kukar Perluas Akses Beasiswa untuk Dorong Kompetensi ASN

“Retakan-retakan sudah mulai terasa sejak setahun lalu, tapi kejadian paling parah baru terjadi Kamis malam kemarin,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menduga pergeseran tanah bukan hanya akibat curah hujan tinggi, namun juga dipicu oleh aktivitas pertambangan yang berlokasi dekat dengan permukiman warga.

Hingga kini, warga belum mendapat respon konkret dari pemerintah desa, meski keluhan telah disampaikan lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar.

Baca juga  Dukungan Hadi Mulyadi untuk Aulia-Rendi di PSU Kukar: Kalau Ada Lilin, Jangan Pilih yang Lain

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD, tapi belum ada tindak lanjut. Bahkan untuk bantuan tenda pun belum ditanggapi. Kami terpaksa buat tenda sendiri,” ujar warga lainnya.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, membenarkan adanya pergeseran tanah yang menyebabkan kerusakan sejumlah bangunan.

Ia menjelaskan bahwa penanganan awal telah dilakukan dengan menimbun jalan yang longsor menggunakan bebatuan.

“Kami masih menunggu hasil kajian ilmiah untuk mengetahui penyebab pasti pergeseran ini. Apakah murni karena faktor alam atau ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan,” jelas Abdul Rasyid.

Baca juga  Ahmad Yani Usulkan Dana Abadi untuk Atasi Banjir dan Bencana di Kukar

Untuk memperjelas penyebab bencana, pihak desa telah bersurat ke Universitas Mulawarman (Unmul) guna melakukan pengukuran dan kajian teknis di lapangan.

Jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan tambang, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab penuh.

“Mereka memang mengantongi izin dari kementerian, tapi tanggung jawab terhadap lingkungan tidak bisa diabaikan,” pungkasnya (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer