SATUKABARBERITA.COM – Kondisi jalan kabupaten di Dusun Merangan, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kian memprihatinkan. Jalan yang menjadi akses utama mobilitas warga tersebut diketahui terakhir kali diaspal pada tahun 2004 dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan yang memadai di sejumlah ruas.
Akibatnya, jalan berubah menjadi lintasan berlumpur, licin, dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selama lebih dari dua dekade, warga Dusun Merangan harus beraktivitas di tengah keterbatasan akses. Mulai dari mengangkut hasil pertanian, bekerja, hingga memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan, seluruhnya terdampak oleh buruknya infrastruktur jalan tersebut.
Padahal, ruas jalan di Dusun Merangan berstatus sebagai jalan kabupaten, sehingga secara hukum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan kewenangan daerah guna menjamin pelayanan dasar masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Umum PMII Cabang Kutai Kartanegara, Akhmad Fikri Zakaria, melontarkan kritik tegas terhadap pemerintah kabupaten.
Ia mengatakan kondisi jalan rusak di Dusun Merangan merupakan cermin lemahnya perhatian pemerintah kabupaten terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Jalan ini sudah diaspal sejak 2004, namun hingga hari ini belum pernah diperbaiki secara serius.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan pembangunan,” ujar Fikri, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai, pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Undang-undang dengan jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk memelihara jalan sesuai kewenangannya. Ketika masyarakat dibiarkan menghadapi jalan rusak dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari selama puluhan tahun, ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Kami menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Dampak buruk kondisi jalan tersebut juga dirasakan langsung oleh anak-anak sekolah. Seorang warga Dusun Merangan mengungkapkan bahwa akses jalan yang licin dan berlubang kerap menyebabkan kecelakaan.
“Anak-anak sering jatuh kalau berangkat sekolah, apalagi saat hujan. Jalannya licin dan rusak, sudah banyak yang mengalami kecelakaan,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai mengancam hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kerusakan jalan yang dibiarkan sejak 2004 dinilai harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah kabupaten. Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya terpusat di wilayah tertentu, sementara daerah lain terus mengalami ketertinggalan dan risiko keselamatan.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi jalan di Dusun Merangan serta mengambil langkah nyata dan berkelanjutan.
“Tanpa tindakan konkret, jalan rusak tersebut akan terus menjadi simbol ketimpangan pembangunan dan kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar warganya,” pungkasnya. (*)








