SATUKABARBERITA.COM – Aliansi Mahasiawa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Kukar yang tergabung dalam kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Teknik, FAI dan HMTP menggelar aksi unjuk rasa, mereka menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek kandang ayam di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Aksi tersebut beroangsung di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang diikuti puluhan mahasisawa, Kamis (13/11/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Massa menilai proyek tersebut tidak memiliki urgensi publik dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Ketua Umum Komisariat FAI, HMI Cabang Kukar, Dedi Baihaqi, menyampaikan bahwa penggunaan APBD untuk membangun kandang ayam adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Di saat masyarakat masih menghadapi jalan rusak, sekolah tidak layak, dan fasilitas umum gelap karena minim penerangan, pemerintah justru menggelontorkan anggaran untuk kandang ayam. Ini jelas tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan publik,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, hasil temuan lapangan menunjukkan bahwa jalan menuju kandang ayam dibangun mulus dan lebar, jauh lebih baik dibandingkan akses menuju permukiman warga maupun sekolah.
“Kami melihat langsung ke lokasi. Jalan menuju kandang ayam lebih bagus dari jalan menuju sekolah. Ini menunjukkan ada perlakuan istimewa dan tidak adil dalam alokasi anggaran,” ujarnya.
Aliansi HMI Cabang Kukar juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat dalam proyek tersebut.
Dedi mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi bahwa kandang ayam tersebut dimiliki oleh pejabat daerah pada periode sebelumnya dan melibatkan pejabat aktif dari Dinas PU Kukar.
“Kalau benar kepemilikan itu terkait pejabat, maka ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terstruktur,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas PU yang bertanggung jawab atas pembangunan akses jalan dan Dinas Pertanian terkait pembangunan kandang serta pengadaan fasilitas pendukung lainnya.
Adapun tuntutannya, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kukar dan Polres Kukar untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan APBD dalam proyek tersebut.
Mereka juga meminta Kepala Dinas PU Kukar menindak tegas pejabat yang terlibat aktif dalam pembangunan kandang ayam di Bendang Raya.
“Penggunaan anggaran publik tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah daerah harus menghentikan praktik manipulatif dan mengembalikan fungsi APBD untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Dedi. (*)








