Pasang iklan Anda di sini!

Polsek Kembang Janggut Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Lingkungan Sekolah Swasta

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, peristiwa memilukan tersebut terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Swasta milik perusahaan PT Rea Kaltim Plantations, yang berlokasi di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Dugaan tindak kejahatan ini terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Terlapor adalah pria berinisial ST, berusia 23 tahun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Baca juga  5 Tahanan Kabur Masih Diburu, CCTV Tangkap Dua Pelaku di Loa Janan

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban dengan mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Pujito, Senin (30/6/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap kondisi pakaian anak mereka yang tampak tidak seperti biasanya. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku mengalami perbuatan tak senonoh tersebut. Keluarga lantas melapor ke pihak keamanan internal perusahaan, yang kemudian menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca juga  Buron Tiga Tahun, Eks Kades Bila Talang Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Kota Bangun untuk memastikan kondisi kesehatan serta mendukung proses hukum melalui hasil visum et repertum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tergolong berat dan dapat mencapai hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Kapolsek menegaskan bahwa jajaran Polsek Kembang Janggut tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dan akan menindak tegas setiap kasus serupa.

Baca juga  Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Muara Wis, Sempat Ancam Pemilik Warung

“Kami sangat serius menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ini menjadi komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial,” tegas AKP Pujito.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, serta membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman dalam menyampaikan permasalahan.

“Pencegahan adalah kunci. Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari potensi kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer