Pasang iklan Anda di sini!

Eks Pegawai Bakar Toko Majikannya Sendiri Setelah Beraksi Maling

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kebakaran yang melanda sebuah toko milik warga di Jalan HM Aini, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Insiden yang terjadi pada Kamis malam, 15 Mei 2025 itu, ternyata merupakan aksi pembakaran yang disengaja oleh mantan pegawai toko tersebut.

Tersangka utama, pria berinisial MR (18), diketahui tak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya, AZ (23) dan MA (18), terlebih dahulu mencuri sejumlah barang dari dalam toko sebelum akhirnya membakar bangunan tersebut untuk menghilangkan jejak.

Baca juga  Lapas Tenggarong Gelar Razia Gabungan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat pemilik toko yang kembali memasang jaringan WiFi setelah kebakaran, guna memulihkan sistem CCTV. Rupanya, meskipun terbakar, perangkat penyimpanan CCTV masih merekam kejadian malam nahas itu.

“Dalam rekaman tersebut, pemilik toko mengenali salah satu pelaku adalah MR, mantan karyawannya sendiri. Ia kemudian melaporkan temuan itu ke kami,” ujar AKP Ribut saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Baca juga  Siswi SD Dikeroyok di Loa Janan Ilir, TRC PPA Kaltim: Kami Tak Butuh Maaf, Tapi Keadilan

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dengan jelas aksi MR masuk ke dalam toko, menggasak sejumlah barang, lalu menyalakan api hingga toko hangus terbakar. Berbekal bukti tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Diketahui, MR berasal dari Muara Kaman Ilir, sedangkan dua temannya tinggal di Desa Rantau Hempang. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Halal Bihalal di Muara Muntai Ilir Berujung Ricuh, Kades dan Warga Jadi Korban Penganiayaan

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dilakukan bersama-sama. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer