SATUKABARBERITA.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kukar bakal melakukan pendataan kembali terhadap penghuni rumah exs tanjung.
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil mengatakan bahwa hal ini sebagai upaya untuk memastikan siapa saja yang menepati rumah sewa tersebut.
“Karena kita juga dibantu dari Bapenda.
dan Satpol dan BPKAD untuk melakukan pendaftaran uang terkait siapa-siapa saja yang sekarang meninggali atau bertempat tinggal di rumah sewa itu,” kata Aidil belum lama ini.
Aidil mengatakan seyogyanya pihaknya hanya bertugas membangun rumah tersebut, namun hingga saat ini, aset tersebut belum diserahkan secara resmi.
Namun, dalam perjalanan pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan mengenai tarif sewa rumah eks tanjung, yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan.
Oleh karenanya, kata dia terdapat beberapa kendala administratif yang perlu diselesaikan secara tranparansi.
“Rumah exs tanjung memang masalahnya ini permasalahan lama, sebenarnya kami hanya membangun tapi karena belum diserahkan terkait dengan asetnya,” ucapnya.
Maka dari itu, pendataan ulang ini dapat memberikan kejelasan mengenia status penghuni serta memastikan dapat dikelola dengan baik menjadi aset daerah.
“Sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat,” pungkasnya (*)








