Pasang iklan Anda di sini!

PMII Kukar Desak Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu Kukar Pasca Putusan MK yang Rugikan Masyarakat Puluhan Miliar

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kukar kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final terkait diskualifikasi salah satu calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, pemilu di Kukar harus dilaksanakan kembali, yang tentunya memerlukan anggaran besar dari pemerintah daerah.

Wakil Ketua 2  Bidang Eksternal PMII Kukar, Abdus Salam mengatakan bahwa ketika berkaca pada penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasal 1893 berdasarkan putusan KPU Kukar yang dibatalkan oleh MK pada sidang putusan Senin 24/2/2025 lalu.

Abdus mengatakan perlu ada transparansi yang jelas sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pengetahuan publik untuk mengukur efektivitas pengelolaan anggaran yang di lakukan oleh KPU Kukar dalam kontestasi pilkada yang lalu.

Lebih lanjut di dalam pernyataannya transparansi dalam hal ini penting karena pemilu yang melibatkan dana publik tidak hanya memerlukan akuntabilitas, tetapi juga harus memiliki pengawasan yang objektif dan tepat.

Baca juga  Dewan Pakar Golkar beberkan kemungkinan alasan Airlangga undurkan diri

Untuk itu, sambung dia, Bawaslu Kukar sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pemilu diharapkan dapat berfungsi secara maksimal dan tidak terjebak pada konflik kepentingan.

“Bawaslu harus bisa memastikan bahwa semua proses pemilu, baik sebelum maupun setelah adanya putusan MK, berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata Abdus Pada Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan Bawaslu Kukar  yang notabenenya merupakan badan pengawas mestinya  benar-benar objektif dalam menghadapi setiap laporan sesuai dengan tupoksi pengawasan yang ada.

“saat ini kami berpandangan bahwa, KPU Kukar dan Bawaslu Kukar harus mengedepankan netralitas dengan posisinya sebagai lembaga independent,”

PMII Kukar, sambung dia mengkhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh KPU dan Bawaslu Kukar cenderung mengarah pada kepentingan tertentu, bukannya mengutamakan prinsip netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh lembaga-lembaga independen

Baca juga  Aulia-Rendi Usung Pembangunan Merata di Kukar

“Dengan keluarnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dugaan ada tindakan yang tidak mencerminkan netralitas kedua lembaga itu sebagai lembaga yang independent,” tuturnya.

Ia mengatakan pencabutan keputusan oleh MK menimbulkan sejumlah dampak, terutama dengan pengelolaan anggaran daerah yang sudah dialokasikan Pemerintah Daerah unruk Pilkada 2024.

Anggaran yang telah disiapkan untuk tahapan pemilu ini, sebut Abdus, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar yang nominalnya tidak sedikit.

“Pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp103,6 miliar, yang dibagi dalam dua tahap: 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Namun, dengan adanya keputusan MK yang mengharuskan PSU maka anggaran yang sudah disiapkan untuk Pilkada 2024 tersebut berisiko terbuang sia-sia.

Ia menegaskan enggunaan dana yang begitu besar tanpa adanya kepastian hukum yang jelas dan tepat mengenai validitas hasil pilkada tentu sangat merugikan negara.

Baca juga  Figur Baru Tak Goyahkan Dukungan untuk Paslon 01, Pengamat: Warga Kukar Sudah Punya Arah Pilihan

“Kami sangat prihatinin mengenai pengelolaan anggaran yang seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan transparansi oleh KPU Kukar,” imbuh Abdus.

Oleh karenanya, dia menyarakan bahwa KPU Kukar dan Bawaslu Kukar agar segara melakukan evaluasi secara komprehensif.

Bahkan, menurutnya, jika diperlukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus turun tangan untuk menilai kinerja komisioner KPU Kukar.

“Supaya proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih baik di masa mendatang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

PMII Kukar berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan PSU yang dilaksanakan di Kukar, terutama jika ada kebijakan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila kembali ada kebijakan yang bertentangan dengan regulasi aturan yang berlaku kami akan menindaklanjuti ke jenjang yang lebih serius lagi,” pungkasnya (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer