SATUKABARBERITA.COM – Pengamat politik Kalimantan Timur, Saipul, menilai bahwa pergantian figur calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada pasangan calon nomor urut 1 tidak berdampak signifikan terhadap kecenderungan pilihan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah memiliki kesadaran politik yang cukup untuk menilai lebih dalam dari sekadar sosok.
“Ini menunjukkan bahwa warga Kukar sudah membaca visi dan misi Paslon, bukan hanya melihat figur semata. Kepemimpinan bagi mereka soal realisasi program dan arah pembangunan,” ujar Saipul yang juga merupakan akademisi dari Universitas Mulawarman.
Menurut dia, secara teori politik, dukungan yang tetap solid kepada Paslon 01, meski terjadi pergantian figur, merupakan bentuk kepercayaan terhadap program yang ditawarkan. Apalagi, masyarakat sudah merasakan hasil dari kepemimpinan sebelumnya, yakni Edi Damansyah.
“Kinerja Edi sudah dirasakan langsung. Itu yang membuat warga tidak banyak ragu ketika pasangan Edi-Rendi diteruskan oleh Aulia-Rendi,” katanya.
Berdasarkan hasil hitung cepat yang beredar, Paslon 01 berhasil meraih sekitar 56 persen suara. Angka tersebut, menurut Saipul, menjadi sinyal kuat bahwa warga Kukar menerima Aulia Rahman Basri sebagai penerus Edi Damansyah.
“Mereka percaya bahwa Aulia mampu melanjutkan bahkan memperkuat arah kebijakan dan program-program yang sudah berjalan. Kalau pun ada perbaikan, itu akan jadi bagian dari evaluasi internal,” tegasnya.
Terkait isu yang menyebutkan bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Saipul menyebut hal itu sah saja secara hukum. Namun ia mengingatkan bahwa proses keberatan mestinya diajukan sejak tahapan rekapitulasi.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, ya sampaikan saat proses rekapitulasi. Mulai dari TPS, kecamatan sampai kabupaten. Itu lebih efektif,” jelasnya.
Ia menyebut, jika ada pelanggaran administratif yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara, pihak yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke Bawaslu. Namun untuk membawa perkara ke MK, bukti yang diajukan juga harus kuat dan relevan.
“Kalau cuma soal administrasi atau syarat pencalonan yang sudah lewat, itu buang-buang anggaran. MK tidak akan peduli soal efisiensi anggaran,” ujarnya.
Saipul mengingatkan bahwa satu-satunya dalil yang mungkin cukup kuat untuk digugat ke MK adalah jika memang ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tapi itu pun harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau memang ada bukti TSM, ya silakan. Tapi jangan cuma mengulang dalil lama yang tak terbukti. Lebih baik anggaran digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat seperti bantuan sosial,” pungkasnya (*)








