Pasang iklan Anda di sini!

Warganet Kontra UU TNI Sebarkan Narasi Pembunuhan terhadap Presiden RI

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Sejumlah warganet yang menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mendukung aksi massa menyebarkan narasi bernada ancaman terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pewarta ANTARA di Jakarta, Jumat, melaporkan bahwa beberapa akun di media sosial X menyebarkan unggahan yang mengandung unsur ajakan kekerasan. Salah satunya adalah akun @paraworkz, yang cuitannya menjadi viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.

Dalam cuitannya, akun @paraworkz menulis, “someone could’ve pulled a JFK… just saying tho ????,” yang berarti “seseorang bisa saja melakukan seperti yang terjadi pada JFK… hanya mengatakan saja ????.” Unggahan ini disertai video iring-iringan mobil Presiden Prabowo dari kejauhan.

Baca juga  Sekda Kukar Ajak Warga Hormati Hasil Pilkada dan Jaga Persaudaraan

Cuitan yang diunggah pada 26 Maret 2025 pukul 13.53 WIB ini merujuk pada insiden pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy (JFK), yang terjadi pada 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, JFK ditembak dari lantai 6 Gedung Texas School Book Depository menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38.

Selain @paraworkz, akun @elbandithot juga merespons dengan meme yang bertuliskan, “I act like I’m fine but deep down I want more presidential assassinations,” yang berarti “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”

Baca juga  Aulia Rahman Basri Serukan Kedewasaan Politik Hadapi Hasil Pemilu Kukar

Akun lain, @Mii_mishka, turut membalas cuitan tersebut dengan menulis kata “kepala” sebelum akhirnya menghapusnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI untuk disahkan menjadi undang-undang yang baru.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian dijawab “setuju” oleh para peserta rapat.

Baca juga  PSU Kukar Bakal Dilaksanakan 19 April 2025, Kesbangpol Harap Masyarakat Datang ke TPS

Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat mengisi jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, saat ini terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

Sumber: ANTARA

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer