Pasang iklan Anda di sini!

Pasbata sebut UU TNI tak perlu jadi polemik

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM – Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) menyebut UU TNI tidak perlu menjadi polemik di masyarakat selama konteksnya dipahami secara benar.

Ketua Umum (Ketum) Relawan Pasbata Prabowo David Febrian di Solo, Jawa Tengah, Minggu mengaku prihatin dengan adanya aksi demontrasi menyikapi pengesahan UU tersebut.

Ia mengatakan aksi demontrasi justru hanya akan memecah belah dan memunculkan rasa ketidakpercayaan kepada kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami mengingatkan para mahasiswa untuk berhati-hati ketika berdemo, karena apakah benar atas dasar keprihatinan atau pesanan. Kami sudah tahu siapa yang bermain di balik demo mahasiswa, sudahlah jangan coba-coba mengadu domba anak bangsa. Seperti mengadu domba rakyat dengan TNI-Polri,” katanya.

Baca juga  Debat Publik Pilkada Kukar Sukses Digelar, KPU Fokus Persiapan PSU 19 April 2025

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasbata Budiyanto Hadinagoro mengatakan cukup prihatin dengan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pengesahan UU TNI tersebut.

Menurut dia, jika dikaji lebih dalam maka pengesahan UU TNI tidak melulu negatif seperti yang dikhawatirkan oleh pihak-pihak tertentu.

Budi mencontohkan seperti yang tertera dalam Pasal 7, penambahan tugas TNI di luar operasi militer itu hanya untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga  Dewan Pakar Golkar beberkan kemungkinan alasan Airlangga undurkan diri

Selain itu, misalnya terkait penempatan tugas anggota TNI yang tertera di Pasal 47, menurut dia masih logis karena masih berhubungan dengan bidang kemiliteran.

“Untuk Pasal 47 itu semula kan memang TNI boleh ditempatkan di sepuluh kementerian seperti di UU Nomor 34 Tahun 2004, di UU TNI sekarang ditambahi menjadi 16 kementerian. Semuanya itu pun masih berhubungan dengan kemiliteran seperti Kementerian Kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan BNPP,” katanya.

Baca juga  Debat Publik Paslon Bupati Kukar Jadi Tahapan Penting Jelang PSU 19 April

Oleh karena itu, jika paham isi UU tersebut, menurut dia jauh dari tudingan bahwa pemerintah ingin membangkitkan Dwifungsi ABRI.

“Tugas TNI seperti dalam UU tersebut juga masih seputar kemiliteran, bukan jabatan sipil seperti yang dibesar-besarkan,” pungkasnya (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer