SATUKABARBERITA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi penggunaan dana Rp150 juta per Rukun Tetangga (RT) yang akan direalisasikan pada 2026 mendatang.
Program yang merupakan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kukar itu diperkirakan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setengah triliun rupiah atau sekitar Rp500 miliar. Kondisi tersebut, menurut LAKI, berpotensi menghambat pembangunan sektor lain jika tidak diawasi secara ketat.
Sekretaris DPC LAKI Kukar, Apriadi, menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah uang gratisan, melainkan bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga agar berani menanyakan, mengkritisi, bahkan melaporkan jika terdapat kejanggalan dalam penggunaannya.
“Dana Rp150 juta per RT itu berasal dari uang masyarakat yang menyisihkan penghasilan untuk membayar pajak. Jadi, sangat penting untuk diawasi bersama agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Apriadi, Sabtu (21/9/2025).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut bersuara. Menurutnya, transparansi dan partisipasi publik adalah kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi maupun manipulasi anggaran oleh oknum tertentu.
“Kalau ada indikasi penyimpangan, segera laporkan. Jangan sampai uang yang begitu besar nilainya justru hilang tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)








