Pasang iklan Anda di sini!

DOBRAK Desak Evaluasi Perda dan Perbup yang Tak Efektif di Kukar

redaksi

-

SATUKABARBERITA.COM — Organisasi masyarakat sipil Dorong Pembangunan Masyarakat Kukar (DOBRAK) mengkritik lemahnya implementasi sejumlah regulasi daerah Kukar. Sorotan utama tertuju pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai kewajiban perusahaan untuk berkantor di Tenggarong.

Koordinator Hukum dan Partisipasi Masyarakat DOBRAK, Anggaru, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut tidak dijalankan secara optimal, sehingga perlu segera dievaluasi oleh pemerintah kabupaten dan DPRD Kukar.

“Inkonsistensi pelaksanaan Perda mencerminkan lemahnya pengawasan serta implementasi di lapangan. Regulasi daerah tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tapi harus berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Anggaru pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga  Kas Daerah Minus, Beragam Proyek Strategis Terbengkalai

Anggaru menilai, Pemkab Kukar harus aktif melakukan pengawasan yang konstruktif, termasuk memberikan penyuluhan, teguran, maupun saran kepada pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku.

Anggaru juga mengingatkan bahwa pergantian kepala daerah tidak serta-merta menghapus keberlakuan sebuah Perda.

“Perda hanya dapat dicabut melalui Perda baru atau putusan Mahkamah Agung berdasarkan mekanisme judicial review,” tegasnya.

Baca juga  Syukuran Rakyat Aul-Rendi 2025 Siap Guncang Taman Kota Raja Tenggarong

Terkait Perda yang sudah tidak relevan, menurutnya terdapat dua pilihan yakni dicabut atau diubah.

Pencabutan hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung jika terbukti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, kewenangan mencabut Perda tidak lagi dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri maupun gubernur.

Baca juga  Akbar Haka: Tenggarong Harus Jadi Pusat Gerak Budaya dan Kreativitas Kukar

“Satu-satunya lembaga yang berwenang menguji dan membatalkan perda adalah Mahkamah Agung,” kata Anggaru.

Sementara untuk perubahan isi Perda, kata dia, harus melalui proses legislatif bersama DPRD, dimulai dari perencanaan, pembahasan di tingkat komisi hingga sidang paripurna, lalu ditetapkan oleh bupati dan diundangkan oleh sekretariat dewan.

Anggaru menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis pemerintah daerah, serta mengawal arah kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” tutup Anggaru. (*)

Bagikan:

Baca Juga

Ads - Before Footer